Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan sejumlah orang yang diamankan pasca ricuh di Jakarta merupakan perusuh, bukan pendemo.
Perusuh itu merusak sejumlah fasilitas umum dan juga melakukan pembakaran fasilitas umum pada 28 hingga 31 Agustus lalu.
"Seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo maupun pengunjuk rasa. Sekali lagi saya tekankan bahwa yang kami amankan para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa. Dengan kata lain, yang kami amankan bukan pendemo, tapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 16 September 2025.
Adapun inisial para tersangka yaitu AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.
Sedangkan tiga pelaku lain belum diungkap karena masih dalam penyidikan.
"Kami amankan para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," kata Asep.
Para tersangka terlibat dalam aksi perusakan di Arborea Cafe (Kementerian LHK), halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen (Senayan), Gedung DPR/MPR (Jalan Gatot Subroto), dan halte di depan Polda Metro Jaya.
"16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," pungkas Asep.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun.
Sumber: rmol
Foto: Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat memimpin konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
KPU Cabut Aturan soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan
Kopda FH Diduga Terima Uang Rp95 Juta untuk Tim Penculik Kacab Bank BUMN
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres