“Saya dikabari pihak pesantren jam delapan pagi. Saat tiba di RSUD Leuwiliang jam 10.00 WIB, anak saya sudah di ICU dalam kondisi wajah hancur,” ucap Deni saat dihubungi VIVA Kamis, 18 September 2025,
“Keterangan dari dokter RSUD Leuwiliang, ada patah di bagian dagu, retak di bagian pipi kiri kanan, hidung hancur dan luka di jidat dan pendarahan di kepala,” ungkap Deni dengan nada pilu.
Setibanya di RSUD Ciawi, ungkap Deni, dokter juga menemukan adanya pendarahan di lambung yang diduga akibat pemukulan sebelumnya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa Fadil sempat mengalami kekerasan berulang sebelum insiden fatal pada 11 September.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Leuwiliang dengan nomor laporan LP.B/231/IX/2025/SPKT/JBR/POLRES BOGOR/POLSEK LEUWILIANG. Dugaan penganiayaan berat tersebut mengacu pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Menurut Deni saat ini polisi telah berhasil meringkus satu pelaku. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menyatakan penyelidikan masih berjalan.
Saat ini jenazah Fadil telah dimakamkan di kampung halaman ibunya di Purbalingga, Jawa Tengah. Prosesi pemakaman digelar pada Rabu, 18 September 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami sudah buat laporan ke polisi, sekarang biarkan proses hukum berjalan,” tandas Deni.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan