"Kalau dalam perspektif hukum, ya pelanggaran hukum. Tetapi dalam konteks ini, seorang pejabat publik setingkat menteri seharusnya tidak bertemu di luar kantor," ujar Fickar.
Menurut Fickar, pertemuan itu pasti ada urusan yang berkaitan dengan tupoksi pejabat tersebut untuk keuntungan pihak yang bertemu.
"Jika memang tidak ada apa-apanya, mengapa tidak bertemu di kantor saja? Ini sudah indikasi pelanggaran etik yang menjurus pada pelanggaran hukum," tegas Fickar.
Fickar juga menyoroti Maktour mendapatkan kuota tambahan khusus dalam jumlah besar dari Kemenag pada 2024 yang merugikan calon jemaah haji yang masih mengantre.
Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Ya, pasti itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Karena ada bukti lain yang mendukung bahwa Maktour mendapatkan kuota tambahan yang banyak, yang merugikan para calon jemaah yang mengantri," ujar Fickar.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai foto pertemuan tersebut bisa dijadikan petunjuk yang perlu didalami penyidik KPK.
"Masalah foto itu hanya dapat menjadi petunjuk karena foto hanya diam. Namun petunjuk ini dapat menjadi alat bukti apabila dalam perjalanannya pemilik pemberangkatan umroh dan haji itu terlibat dalam kasus tersebut," kata Hudi saat dihubungi.
"Karena orang yang tidak saling kenal tiba-tiba ada dalam foto tersebut, apalagi dengan menteri dan terlihat sangat akrab. Menurut saya, apabila PT yang bersangkutan mendapat kuota haji, maka foto itu dapat dijadikan petunjuk bahwa pertemuan itu telah terjadi dan perlu didalami hasil dari pertemuan tersebut," sambung Hudi menerangkan.
Lebih lanjut, kata Hudi, penyidik harus mendalami apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, apakah terkait praktik lobi-lobi maupun jual beli kuota haji.
"Oleh karena itu KPK memang harus mendalami apa yang dibicarakan dari pertemuan tersebut dan hasilnya apa? Apabila hasil pembicaraan terkait dengan kuota haji maka sudah ada indikasi kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut," ujar Hudi.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.
KPK berjanji segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Jubir Yaqut Bantah Ada Pertemuan dengan Para Bos Travel Bahas Kuota Haji
Anna Hasbie, juru bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras isu yang menyebutkan bosnya pernah menghadiri pertemuan di Wisma Maktour, Jatinegara, Jakarta Timur, pada tahun 2024 bersama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur, dan sejumlah agen biro travel haji.
Dalam narasi di akun Tiktok Inilah.com diunggah foto Gus Yaqut bersama sejumlah orang dengan narasi "Beredar Foto Pertemuan Eks Menag Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh" dan tayang di akun TikTok Inilah hari ini, Senin 22 September 2025.
Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi tersebut adalah narasi jahat dan tidak berdasar.
"Tidak pernah ada pertemuan di Maktour semasa Yaqut menjadi menteri. Tuduhan tersebut ngawur, tidak punya dasar, dan jelas bagian dari penggiringan opini yang bar-bar," kata Anna merespons pemberitaan.
Dia juga menyatakan, klaim soal pertemuan itu membahas pembagian kuota haji 2023–2024 maupun kerja sama penyelenggaraan haji adalah fitnah.
"Apa yang diberitakan itu jelas upaya framing negatif. Memasang foto kemudian mengaitkannya dengan berita yang belum terverifikasi itu cenderung penggiringan opini publik. Dan itu tidak sehat dikonsumsi masyarakat kita," kata dia.
Ia menambahkan, isu semacam ini hanya merusak kepercayaan publik terhadap upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji yang terus dilakukan pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
"Ini foto sekitar awal 2025 (sudah tidak menjabat menag) yang sifatnya non-formal dan sama sekali tidak membahas haji," ujar dia.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya