Suasana Kantor Bank milik BUMN di Jalan Andi Mallombassang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mendadak mencekam pada Kamis pagi, 25 September 2025.
Seorang anggota TNI datang sambil menenteng senjata laras panjang dan membuat kepanikan di dalam bank.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial Praka S, anggota TNI yang bertugas di Ajen Divisi III Kostrad.
Ia masuk ke lobi bank sekitar pukul 09.00 Wita, sambil berteriak-teriak dan memegang senapan serbu.
Seorang warga bernama Asrul menjadi saksi awal kejadian. Ia melihat pelaku masuk ke dalam bank dengan membawa senjata laras panjang.
"Dia masuk sambil berteriak-teriak. Saya coba tenangkan, bahkan sempat minta air minum dari pegawai BRI," ujar Asrul.
Setelah agak tenang, Praka S sempat bercerita bahwa dirinya sedang pusing menghadapi masalah pribadi.
Namun, situasi tetap mencekam. Asrul pun segera menghubungi Peltu Bachtiar, Pejabat Sementara (Pjs) Danunit Inteldim 1409/Gowa melalui pesan WhatsApp untuk melaporkan adanya pria bersenjata di bank.
Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 Wita, Pjs Danunit bersama empat anggota Inteldim 1409/Gowa tiba di lokasi.
Mereka langsung berusaha menenangkan situasi. Namun upaya itu tidak berjalan mulus.
Salah satu anggota, Serda Pahri, mendekati pelaku. Saat itu, Praka S tiba-tiba mengangkat senjata dan mengarahkannya ke tubuh Serda Pahri.
Dengan sigap, Pahri mendorong laras senjata ke atas. Senjata meletus dan peluru menembus tembok pos keamanan di pintu masuk bank.
Ledakan tembakan itu membuat suasana semakin panik. Beruntung, tidak ada nasabah maupun pegawai yang menjadi korban.
Setelah ledakan, Serda Pahri langsung merangkul Praka S dari belakang, memiting lehernya hingga pelaku bisa dilumpuhkan.
Seorang petugas keamanan bank bernama Kahar kemudian membawa borgol untuk mengikat pelaku. Senjata laras panjang berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan SS2 V1, 86 butir peluru tajam, satu buah magazen, tas loreng, serta charger telepon genggam.
Setelah berhasil dilumpuhkan, sekitar pukul 09.45 Wita, Praka S dibawa ke Markas Kodim 1409/Gowa.
Ia didampingi anggota Unit Inteldim dan dua personel Intelkam Polres Gowa.
Dari sana, pelaku langsung diserahkan ke Staf Intel Kodim 1409/Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari Kodam, melainkan anggota Divisi III Kostrad.
"Iya, betul ada kejadian di Gowa seperti informasi yang beredar Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada Divisi III Kostrad untuk dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Meski tidak ada korban jiwa, tembok pos keamanan bank mengalami kerusakan akibat tembakan. Satu selongsong peluru kaliber 5,56 mm ditemukan di lokasi.
Senjata laras panjang milik seorang anggota TNI yang diamankan usai pelaku membuat kepanikan di dalam bank, Kamis 25 September 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Diduga Terlilit Pinjaman Online
Dari pemeriksaan awal, motif pelaku diduga terkait masalah keuangan.
Praka S disebut-sebut terlilit utang dari pinjaman online (pinjol) sehingga mengalami tekanan mental.
Kondisi itu membuatnya nekat mendatangi bank dengan membawa senjata laras panjang.
Pelaku diduga memiliki niat untuk melakukan perampokan terhadap bank.
Namun aksinya keburu digagalkan oleh aparat TNI AD yang cepat tiba di lokasi.
Hingga kini, Divisi III Kostrad masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.
Dugaan keterlibatan pinjol sebagai pemicu utama menjadi salah satu fokus penyelidikan.
"Untuk motifnya silahkan dikonfirmasi langsung ke Divisi III Kostrad," tegas Budi.
Saran OJK
Peristiwa ini sekaligus menyoroti masalah utang pinjaman online yang belakangan marak menjerat masyarakat, tak terkecuali anggota TNI.
Kejadian serupa diharapkan tidak terulang dan menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi prajurit yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dari lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini yang mesti dilakukan jika seseorang terlilit pinjaman online:
1. Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol legal terdaftar di OJK. Ada aturan bunga, cara penagihan, dan perlindungan hukum.
Sementara, pinjol ilegal biasanya bunga mencekik, penagihan kasar, dan data pribadi disebar.
Kalau pinjolnya ilegal, laporkan ke Satelit OJK (157) atau ke polisi (cyber crime). Jangan bayar lagi karena itu melanggar hukum.
2. Catat total utang
Mencatat total utang dengan membuat daftar semua pinjaman seperti jumlah, bunga, jatuh tempo. Urutkan dari yang paling mendesak atau bunga tertinggi.
Dengan begitu kamu tahu prioritas mana yang harus diselesaikan dulu.
3. Komunikasi dengan Pihak Pinjol
Untuk pinjol legal, coba ajukan restrukturisasi atau perpanjangan tenor supaya cicilan lebih ringan.
Sampaikan kondisi keuangan jujur, biasanya ada ruang negosiasi.
4. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Banyak orang menutupi pinjol dengan pinjol lain. Ini hanya memperbesar masalah.
Lebih baik cari solusi penambahan penghasilan atau potong pengeluaran.
5. Bangun Literasi Keuangan
Mulai sisihkan uang darurat meski kecil. Kemudian, gunakan produk keuangan yang resmi seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), koperasi legal atau bank syariah.
Bisa juga ikut pelatihan literasi keuangan gratis dari OJK atau BI.
Sumber: suara
Foto: Seorang anggota TNI diamankan usai menenteng senjata laras panjang dan membuat kepanikan di dalam bank, Kamis 25 September 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Artikel Terkait
Pengamat: Kata “Anjing” di Pidato Prabowo Tak Hanya Sindir Belanda
Kecam Netanyahu, Macron: Perang Total Israel Membunuh Warga Sipil, Bukan Menghancurkan Hamas
Pakar Hukum: Pengembalian Uang Khalid Basalamah tak Semerta-merta Hapus Perbuatan Pidana
Sejauh Ini, Ini Analisis Paling Mantap: Analisis Kejanggalan Dokumen Kesetaraan SMA dan S1 Gibran!