Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dianggap tidak serius menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo, dikutip dari Youtube Official iNews, Jumat 26 September 2025.
"Sudah enam tahun putusan tersebut tidak dieksekusi, ada apa," kata Roy Suryo.
"Kok rela negara dihina sehina-hinanya karena belum berhasil menangkap Silfester. Ada apa? Apa ada orang kurus di balik dia?" sambungnya.
Diketahui, Silfester diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Rahma El Yunusiyah: Pahlawan Nasional 2025, Pelopor Pendidikan Perempuan Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025
Tuan Rondahaim Saragih Garingging: Raja Simalungun Pahlawan Nasional 2025, Sejarah & Perjuangannya
Mahfud MD Bantah Tegas Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong