Presiden ditetapkan menerima gaji sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun wakil presiden menerima empat kali lipat.
Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR.
Dengan demikian, uang pensiun Jokowi ditetapkan sebesar Rp 30.240.000, dihitung dari 6 dikalikan dengan Rp 5.040.000.
Fasilitas pensiun dari negara
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara dibangun di Colomadu, Karanganyar.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan presiden per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Crypto Presale 2024: Fokus Utilitas Nyata Menggantikan Hype, Ini Alasannya
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya
Sifat Asli Ridwan Kamil yang Mengejutkan, Diungkap Mantan Istri Atalia Praratya
Kasus Nur Aini: Guru SD Dipecat Usai Keluh Jarak Sekolah 52 Km - Kronologi & Analisis Lengkap