Taqy Malik dihadapkan pada masalah sengketa tanah. Ia memiliki utang Rp6,8 miliar kepada pengusaha bernama Sirhan.
Uang tersebut merupakan tunggakan pembebasan 7 kavling tanah, termasuk Masjid Malikal Mulki. Kurun waktunya pun panjang, mulai dari Juni 2022 hingga saat ini.
"Pihak kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak direspons," jelas pengacara Sirhan, Husen Bafaddal saat konferensi pers di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Karena Taqy Malik tak kunjung merespons, kasus ini pun dibawa sampai ke Pengadilan Negeri Bogor. Taqy Malik sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Hasilnya, Taqy Malik tetap harus melakukan kewajibannya.
"Nah, ketika pada saat putusan pengadilan itu sudah inkrah, ya, sudah inkrah. Sekarang kewajibannya, dia melaksanakan isi putusan," kata pengacara Sirhan.
Taqy Malik harus membayar Rp6,8 miliar tunggakan utang. Jika tidak, sang hafidz harus menyerahkan 7 kavling tanah kepada Sirhan.
"Kalau memang belum terjadi, tentunya dilakukan eksekusi (tenggat waktu) kita kasih waktu dua Minggu lah," jelas Husen Bafaddal.
Tim Suara.com telah menghubungi kontak Masjid Malikal Mulki, rumah ibadah yang dibangun Taqy Malik. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.
Sumber: suara
Foto: Taqy Malik [instagram]
Artikel Terkait
Pria di Karawang Ditangkap usai Diduga Memerkosa Anak Tiri dengan Makanan Bercampur Obat Penenang
Polisi Amankan Dua Pembawa Bom Molotov di Tengah Aksi Damai Mahasiswa Dukuh Atas
BIN Peringatkan Bahaya Penyusupan Politik di Balik Ultimatum Mahasiswa Tuntut Reformasi Jilid II
BEM UI Akan Demo di Bundaran HI Jumat Besok, Tuntut Penurunan Harga Pokok dan Hentikan MBG