Dari hasil penyidikan diketahui bahwa WFT aktif bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020.
Selama itu, dia menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890, untuk menyamarkan jejak.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” jelas Fian.
WFT diduga memperjualbelikan data dari institusi dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan hingga swasta.
Satu kali transaksi bisa bernilai puluhan juta rupiah, dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.
"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta," ungkap Fian.
Kekinian WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat, Tolak Kemiskinan di Abad 21
Selvi Ananda Tekankan Pentingnya PAUD untuk Fondasi Karakter, Bukan Akademik
Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuh Istri, Kronologi Lengkap dan Viral
Fakta Konflik Helwa Bachmid & Habib Bahar: Nikah Siri, KDRT Finansial, hingga Ancaman Hukum dari Fadlun