Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan pengancaman yang dilakukan DJ Panda terhadap aktris Erika Carlina ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh Erika.
“Saat ini sudah naik penyidikan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Selasa (7/10/2025).
Iskandarsyah menjelaskan, peningkatan status perkara itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik berencana memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk Erika selaku pelapor dan DJ Panda sebagai terlapor. Namun, Iskandarsyah hingga kekinian belum menyampaikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.
Ancaman Membahayakan Janin
Kasus ini bermula dari laporan Erika ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika mengaku mendapat ancaman yang mengancam keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Erika pada 24 Juli 2025. Seusai pemeriksaan, Erika menjelaskan alasannya melaporkan DJ Panda ke polisi.
“Aku melaporkan, meminta perlindungan hukum karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ungkap Erika usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sumber: suara
Foto: Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke polisi kasus dugaan pengancaman. (Kolase Instagram)
Artikel Terkait
Strategi PSI 2029: Dapat Dukungan Penuh Jokowi Setelah 2 Kali Gagal?
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi