Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:25 WIB
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum ke Kemendikdasmen

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum ke Kemendikdasmen

Polemik keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Tiga tersangka dalam kasus terkait, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Fauzia (dr Tifa), secara resmi mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Tujuan mereka adalah menagih kejelasan hukum atas Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang pernah diterbitkan untuk Gibran pada tahun 2019.

Permintaan Penjelasan Eksplisit ke Kemendikdasmen

Pada kunjungannya, Senin (12/1/2026), ketiganya menyerahkan dokumen permohonan informasi publik beserta buku "Gibran Endgame" sebagai lampiran bukti kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementerian.

Dalam keterangannya, dr. Tifa membacakan isi surat yang mempertanyakan landasan hukum Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat itu menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi di Indonesia.

"Kami memohon penjelasan eksplisit mengenai parameter hukum yang membolehkan pendidikan pra-universitas di luar negeri yang bersifat akademik umum disetarakan menjadi jalur pendidikan kejuruan (SMK) tertentu di Indonesia," tegas dr. Tifa. Pihaknya mencurigai adanya "diskresi administratif" yang melampaui aturan normatif.

Kejanggalan Kronologis dan Temuan Digital Forensik

Roy Suryo menambahkan, analisis timnya menemukan kejanggalan kronologis pendidikan Gibran dari tahun 2002 hingga 2007. "Ada yang loncat. Dari kelas 9 dan 10 tiba-tiba keluar surat penyetaraan kelas 12. Kami sudah mengonfirmasi langsung ke UTS Sydney dan mendapatkan data yang cukup mengejutkan," ujar pakar telematika tersebut.

Sementara itu, Rismon Sianipar, pakar digital forensik, mengkritik sistem penyetaraan online Kemendikdasmen. Ia mengungkapkan temuan bahwa dalam proses penyetaraan Gibran, diduga ada dua dokumen vital yang tidak dipenuhi: rapor tiga tahun dan ijazah asli yang setara High School Leaving Certificate.

"Integritas moral kementerian ini dipertaruhkan. Bagaimana mungkin Secondary 3 dan 4 (setara kelas 1 SMA) plus diploma singkat bisa diekivalensikan dengan SMK Akuntansi? Jika ada mal-administrasi, menteri harus berani mencabut surat tersebut," cecar Rismon.

Tantangan untuk Dibuktikan di Sidang KIP

Rismon juga menantang para pakar di Kemendikdasmen untuk membuktikan klaim mereka dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP). "Kalau memang ada kasus serupa di mana kelas 1 SMA luar negeri setara SMK di Indonesia, tunjukkan di persidangan besok jam 10.30!" tegasnya.

Kunjungan dan permintaan resmi ini menandai babak baru dalam upaya transparansi publik terkait polemik penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar