Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading

- Senin, 12 Januari 2026 | 07:50 WIB
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Trading

Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Trading

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik kepolisian.

Konfirmasi Resmi dari Humas Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan menelaah barang bukti yang telah diserahkan.

Kronologi Kasus Penipuan Trading Kripto

Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi terkait laporan tersebut. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut unggahan itu, modus operandi bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Pada Januari 2024, para korban diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 300-500 persen.

Para korban kemudian menginvestasikan dana total sekitar Rp 3 miliar. Sayangnya, harga koin justru anjlok drastis dan menyebabkan kerugian portofolio mencapai sekitar 90 persen. Akun @cryptoholic.idn juga mengklaim sejumlah korban sebelumnya enggan melapor karena merasa mendapat tekanan.

Pasal-pasal yang Dijeratkan dalam Laporan

Pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana.
  • Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Status Hukum Terkini

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Belum ada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lengkap.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum berinvestasi, khususnya di pasar aset kripto yang volatile dan berisiko tinggi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar