Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 01:00 WIB
Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan Kripto: Timothy Ronald Dilaporkan, Korban Rugi Rp 3 Miliar

Timothy Ronald "Raja Kripto" Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 3 Miliar

Influencer keuangan dan investor muda Timothy Ronald resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor yang berinisial Y mengaku menderita kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar setelah mengikuti skema trading yang dijanjikan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Duduk Perkara Laporan terhadap Timothy Ronald

Kasus ini berawal dari aktivitas dalam grup Discord "Akademi Crypto", sebuah wadah pembelajaran yang didirikan Timothy Ronald bersama rekanannya, Kalimasada, pada 2022. Sejumlah anggota grup, termasuk pelapor, mendapatkan tawaran untuk mengikuti trading kripto tertentu.

Pada Januari 2024, korban disarankan untuk membeli koin "Manta" dengan iming-iming potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen. Percaya pada penawaran tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.

Namun, harapan keuntungan jauh dari kenyataan. Alih-alih naik, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level kerugian portofolio 90 persen. Kondisi ini yang kemudian mendorong korban untuk melaporkan Timothy Ronald ke SPKT Polda Metro Jaya.

Korban Mengaku Sempat Terima Ancaman

Dalam prosesnya, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman sehingga merasa takut untuk melaporkan kasus ini. Keberanian untuk melapor baru muncul setelah korban membentuk dan bergabung dengan sebuah grup dukungan.

Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dan rekan dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
  • Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  • Serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.

Profil Timothy Ronald

Timothy Ronald, yang lahir di Tangerang pada 22 September 2000, dikenal luas sebagai influencer dan edukator investasi muda. Julukan "Raja Kripto Indonesia" melekat karena ia aktif di dunia aset kripto sejak remaja.

Namanya populer setelah ikut mendirikan platform edukasi investasi "Ternak Uang" bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin. Setelah memutuskan keluar, ia fokus pada proyek pribadi dan mendirikan Akademi Crypto di akhir 2022.

Menjelang akhir 2025, Timothy meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif. Konten-konten edukasinya mengenai makroekonomi, strategi investasi, dan mindset keuangan banyak dibagikan di Instagram (@timothyronaldd) yang telah diikuti oleh sekitar 2.3 juta orang, serta kanal YouTube miliknya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar