Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:00 WIB
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?
Analisis Alokasi Dana Bencana Rp51 Triliun: Realistis atau Potensi Korupsi?

Dana Bencana Rp51 Triliun untuk Sumatera Dipertanyakan: Data Valid atau Potensi Penyimpangan?

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mencapai Rp51 triliun menimbulkan tanda tanya besar. Pengumuman ini muncul di saat pendataan korban dan kerusakan infrastruktur masih berlangsung.

Keputusan ini dinilai terburu-buru dan berpotensi sebagai bentuk pencitraan. Sebagai seorang ekonom teknokrat, seharusnya Menkeu Purbaya mendasarkan penganggaran pada kajian mendalam, pengalaman penanganan bencana sebelumnya, serta perhitungan kerugian dan kebutuhan riil di lapangan.

Perhitungan Anggaran yang Tidak Realistis

Jika anggaran Rp51 triliun dibagi rata untuk tiga provinsi, masing-masing akan menerima sekitar Rp17 triliun. Namun, pendekatan seperti ini tidak tepat. Alokasi harus berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan spesifik setiap wilayah.

Sebagai ilustrasi, pembangunan satu unit rumah sederhana untuk korban bencana membutuhkan dana sekitar Rp250 juta. Jika terdapat 10.000 unit rumah yang rusak, total kebutuhan hanya Rp2,5 triliun. Lantas, untuk apa sisa dana yang sangat besar, mencapai Rp48,5 triliun, jika tidak dihitung dengan cermat?

Potensi Munculnya Lahan Korupsi Baru

Anggaran sebesar Rp51 triliun yang tidak didasari data valid berisiko menjadi lahan korupsi baru, justru di tengah penderitaan korban bencana. Sebuah perbandingan dapat dilihat dari proyek sumur bor desa oleh BNPB yang dianggarkan Rp150 juta, padahal biaya riil pengerjaan oleh masyarakat hanya Rp20 juta per unit. Selisih yang sangat besar ini menunjukkan adanya inefisiensi dan potensi kebocoran anggaran.

Pertanyaan Kritis atas Data Kerusakan

Data resmi menyebutkan 183.308 unit rumah rusak. Jika dialokasikan Rp250 juta per unit untuk perumahan sederhana saja, biaya yang dibutuhkan sudah mencapai Rp45,727 triliun. Ini menyisakan hanya Rp5,273 triliun untuk pembiayaan rehabilitasi fasilitas publik, infrastruktur, dan sektor lainnya. Transparansi perhitungan ini sangat diperlukan, terlebih di saat pemerintah juga melakukan rasionalisasi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Oleh karena itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa didorong untuk bersikap lebih rasional, realistis, objektif, dan bijaksana dalam mengelola keuangan negara. Penganggaran untuk penanganan bencana harus akurat, transparan, dan tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban korban dan memulihkan wilayah terdampak.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar