Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:00 WIB
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

Dana Bencana Rp51 Triliun untuk Sumatera Dipertanyakan: Data Valid atau Potensi Penyimpangan?

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mencapai Rp51 triliun menimbulkan tanda tanya besar. Pengumuman ini muncul di saat pendataan korban dan kerusakan infrastruktur masih berlangsung.

Keputusan ini dinilai terburu-buru dan berpotensi sebagai bentuk pencitraan. Sebagai seorang ekonom teknokrat, seharusnya Menkeu Purbaya mendasarkan penganggaran pada kajian mendalam, pengalaman penanganan bencana sebelumnya, serta perhitungan kerugian dan kebutuhan riil di lapangan.

Perhitungan Anggaran yang Tidak Realistis

Jika anggaran Rp51 triliun dibagi rata untuk tiga provinsi, masing-masing akan menerima sekitar Rp17 triliun. Namun, pendekatan seperti ini tidak tepat. Alokasi harus berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan spesifik setiap wilayah.

Halaman:

Komentar