Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menyajikan alat bukti terkait dakwaan.
Poin-Poin Krusial yang Akan Diuji dalam Sidang
Majelis hakim menyatakan beberapa poin krusial dari eksepsi Nadiem perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Poin-poin tersebut meliputi:
Artikel Terkait
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK