Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:00 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menyajikan alat bukti terkait dakwaan.

Poin-Poin Krusial yang Akan Diuji dalam Sidang

Majelis hakim menyatakan beberapa poin krusial dari eksepsi Nadiem perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Poin-poin tersebut meliputi:

Halaman:

Komentar