Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:00 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian - Paradapos.com

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menyajikan alat bukti terkait dakwaan.

Poin-Poin Krusial yang Akan Diuji dalam Sidang

Majelis hakim menyatakan beberapa poin krusial dari eksepsi Nadiem perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Poin-poin tersebut meliputi:

  • Unsur memperkaya diri sendiri: Apakah tindakan terdakwa benar-benar bertujuan untuk keuntungan pribadi.
  • Total kerugian negara: Pembuktian nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,1 triliun.
  • Peran dan hubungan antar terdakwa: Rincian peran antara pembuat kebijakan dan pelaksana anggaran dalam kasus ini.
  • Dugaan konflik kepentingan: Keterkaitan antara kepemilikan saham dan investasi Google di Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook untuk pendidikan.

Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pendidikan. Dakwaan menyebutkan bahwa kebijakannya dianggap telah memonopoli pengadaan untuk produk berbasis Chrome OS milik Google, sehingga menciptakan kerugian negara.

JPU mendakwa Nadiem memberikan arahan yang mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, yang diduga membatasi kompetisi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi untuk menguji kebenaran dari semua dakwaan dan pembelaan tersebut.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar