KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 01:25 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan

Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang sukarela senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian ini dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. KPK menduga kuat adanya praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah menggunakan kuota haji tambahan tahun 2024 untuk berangkat lebih cepat.

Mantan Menag dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.

Modus Korupsi: Pelencengan Alokasi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pemberian kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Aturan yang seharusnya berlaku adalah alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, alokasi ini diduga dipelintir menjadi pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Perubahan aturan ini sangat merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah mengantri puluhan tahun. Sementara itu, kuota haji khusus yang dialihkan menjadi ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.

Peran Travel Haji dan Kerugian Negara

KPK menyelidiki keterlibatan lebih dari 100 biro travel haji dan umrah yang diduga melakukan lobi kepada Kementerian Agama untuk memperoleh kuota lebih besar. Besaran kuota yang didapat masing-masing travel diduga disesuaikan dengan skala perusahaannya.

Dari penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka Rp100 miliar yang telah dikembalikan dianggap belum mencerminkan total dana yang seharusnya dikembalikan kepada negara.

Imbauan KPK dan Dampak Sosial

KPK secara resmi telah mengimbau seluruh PIHK, biro travel, dan asosiasi terkait untuk kooperatif dalam proses hukum, termasuk dengan mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi. Meskipun pengembalian uang tidak menghapus status pidana, langkah ini diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian negara.

Kasus korupsi kuota haji ini menyoroti bagaimana ibadah yang suci ternoda oleh praktik manipulasi dan keserakahan. Jemaah haji reguler yang setia menunggu giliran puluhan tahun menjadi korban utama, sementara akses ke Tanah Suci diduga dapat dipercepat dengan membayar "uang percepatan" dalam jumlah besar.

Kasus ini terus berkembang dan KPK diduga akan menetapkan tersangka baru. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan adil untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang telah mengkomersialkan ibadah haji.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar