Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang sukarela senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian ini dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. KPK menduga kuat adanya praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah menggunakan kuota haji tambahan tahun 2024 untuk berangkat lebih cepat.
Mantan Menag dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.
Modus Korupsi: Pelencengan Alokasi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pemberian kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Aturan yang seharusnya berlaku adalah alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, alokasi ini diduga dipelintir menjadi pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Perubahan aturan ini sangat merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah mengantri puluhan tahun. Sementara itu, kuota haji khusus yang dialihkan menjadi ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.
Artikel Terkait
Intervensi AS di Venezuela: Analisis Hegemoni, Minyak, dan Ancaman Kedaulatan
Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar
Video Batang Timur 16 Detik Viral: Fakta, Modus Love Scam, dan Dampak Stigma
Aurelie Moeremans Buka Suara: Kisah Korban Grooming di Usia 15 Tahun dan Kaitannya dengan Roby Tremonti