"Ini kan untuk kesehatan dan pendidikan. Itu tanggung jawab mutlak pemerintah. Kalau saya ambil kesimpulan dari sini bahwa ketika edaran ini mengarah ke wajib itu bahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi Samsudin bahkan menyebut SE Gubernur Jawa Barat itu terkesan seperti melegalkan pungutan liar. Menurutnya, segala bentuk bantuan untuk pendidikan dan kesehatan adalah tanggung jawab negara atau pemerintah yang telah diatur dalam konstitusi.
"Di sisi ini sama saja melegalkan pungutan liar, sementara UUD kita mengatakan untuk sekolah itu siswa dengan alasan apapun tidak ada pungutan. Di lain sisi Gubernur malah menyuruh untuk iuran," jelas Junaidi.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meninjau ulang SE Gubernur Jawa Barat tersebut. Jika Pemkab Bogor tetap bersikukuh melaksanakan edaran tersebut, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan segan-segan memanggil pihak eksekutif untuk dimintai penjelasan.
"Untuk itu saya meminta Bupati untuk meninjau ulang bahkan bila perlu tidak dilaksanakan. Kalau misalnya tetap dilaksanakan kami akan memanggil pemerintah daerah. Jangan bebani masyarakat," tutup Junaidi.
Artikel Terkait
Viral TikTok Live Julia: Kata Kunci Liar, Klarifikasi Gagal, dan Fakta Lengkap
5 Produsen Truk Vakum Terbaik 2024: Review & Panduan Membeli
Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju: Kronologi, Pelaku ANCAM BUNUH Korban
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara