Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial L, menggemparkan publik. Oknum polisi tersebut kini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Insiden ini diduga terjadi di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Oktober 2025. Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang pada tengah malam oleh terduga pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. Menurut pengakuan korban, Bripka RN memaksanya untuk tidur bersama di dalam sebuah kios, dan di situlah pemerkosaan terjadi. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Korban mengaku hanya bisa pasrah karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
Setelah korban melapor, ia justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku. Keluarga tersebut mendatangi rumah korban dan mendesaknya untuk mencabut laporan. Korban bahkan mengaku dijemput oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya, dengan ditawari uang dan surat bermaterai yang diklaim sudah ditandatangani komandan.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama seorang tetangga yang masih anak-anak. Terduga pelaku yang telah menelepon berulang kali akhirnya datang ke rumah korban. Dalam keadaan mabuk dan membawa minuman keras, Bripka RN memaksa masuk ke dalam rumah. Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun pelaku menindih dan memukul bagian tubuhnya sambil memerintahkan agar tidak bersuara. Usai kejadian, pelaku pergi dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma.
Korban kemudian melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. Namun, korban merasa tidak nyaman selama pemeriksaan karena seluruh pemeriksa adalah laki-laki dan tidak ada kehadiran Polwan.
Ancaman dari Keluarga Pelaku
Belum pulih dari trauma, korban mendapat tekanan baru. Istri terduga pelaku, berinisial GP, bersama ibunya mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah "dibayar" dan bukan merupakan pemerkosaan. Ancaman ini semakin memperparah kondisi psikologis korban.
Artikel Terkait
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi
Intel Kodim Walk Out di Gelar Perkara Narkoba: Kronologi Lengkap & Update Terbaru 2025