Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan bahwa korban kini mendapat pendampingan intensif. Ia meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan jaminan perlindungan bagi korban dari segala bentuk tekanan.
Ketika dikonfirmasi, istri terduga pelaku, GP, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai "kasus penipuan". Sementara itu, terduga pelaku, Bripka RN, tidak merespon konfirmasi.
Respons Polda Maluku
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum. Saat dikonfirmasi, pelaku belum ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk proses kode etik profesi dan proses pidana.
Rosita menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai undang-undang perlindungan anak. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi
Intel Kodim Walk Out di Gelar Perkara Narkoba: Kronologi Lengkap & Update Terbaru 2025