paradapos.com - Sebanyak 4 radio di Provinsi Banten ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten.
Adapun 4 radio yang ditegur KPID Banten tersebut adalah radio X Channel, Bens Radio, dan Harmoni Radio.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja membenarkan ada 4 radio yang ditegur KPID Banten.
Hal itu diputuskan dalam pembacaan putusan pelanggaran isi siaran oleh KPID Banten yang dilakukan di Kantor KPID Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.
Haris mengungkapkan, teguran diberikan kepada 4 radio karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan pelangaran aturan pemilu.
"KPID telah memberi teguran kepada 3 lembaga penyiaran swasta radio," kata Haris.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kaliurang Yogyakarta Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun
Artikel Terkait
Buruh di Lubuk Linggau Jual Motor Curian lewat Facebook, Ternyata Ini Modus dan Akibatnya
Jokowi Absen di Kongres Projo 2025, Dokter Anjurkan Ini
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Kabupaten Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Tawuran di Sawangan Depok 2025: Kronologi, Korban, dan Pengejaran Pelaku