Haris mengungkapkan, 3 radio tersebut ditegur karena memutar lagu yang dilarang oleh KPI.
"Tiga radio (ditegur-red) atas pelanggaran memutar lagu yang mengandung unsur ucapan kekerasan dan pornografi," ujarnya.
Haris mengatakan, KPI Pusat telah merilis 42 lagu yang tidak bokeh diputar begitu saja oleh radio.
Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Pandeglang Diperpanjang?
Bila radio ingin memutar 42 lagi tersebut, maka ada bagian-bagian pada lagu itu yang harus diedit atau dibisukan.
Itu karena ada bagian yang mengandung kekerasa atau pornografi pada bagian lagu tersebut.
Adapun satu radio lagi yang ditegur yaitu Smooth FM Tangerang karena menyiarkan iklan kampanye partai dan caleg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap