Kejagung Sita 6 Aset Eks Bos Sritex Senilai Rp 20 Miliar, Ini Rincian Lokasi dan Modusnya

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Kejagung Sita 6 Aset Eks Bos Sritex Senilai Rp 20 Miliar, Ini Rincian Lokasi dan Modusnya

Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Surakarta

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk proses penuntutan. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL): Komisaris Utama PT Sritex.
  • Zainuddin Nappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  • Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan pada Selasa, 16 September 2025. Selama proses tersebut, semua tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, bersikap kooperatif, serta dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar

Halaman:

Komentar