Ibu Dina Oktaviani Ungkap Fakta Baru: Pelaku Pinjam Uang Rp 1,5 Juta dan Rencanakan Pembunuhan
Yayah (53), ibu dari almarhumah Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket yang menjadi korban pembunuhan oleh rekan kerjanya, Heriyanto (27), mengungkapkan fakta-fakta baru yang membantah pengakuan pelaku.
Bantahan Terhadap Pengakuan Pelaku
Yayah dengan tegas membantah pengakuan Heriyanto yang menyebut bahwa putrinya curhat masalah asmara dan meminta bantuan untuk mencari orang pintar. Menurutnya, pengakuan tersebut adalah bohong.
"Kalau anak habis putus iya, tapi kalau sampai minta dicarikan orang pintar itu bohong,"
kata Yayah saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Banyusari, Karawang, pada Sabtu (11/10/2025).
Fakta Pinjaman Uang dan Modus Paksa
Yayah mengungkapkan fakta penting bahwa Heriyanto, yang merupakan atasan Dina di tempat kerja, sempat meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dari putrinya. Anehnya, meskipun Dina hendak mentransfer uang tersebut, pelaku memaksa agar uangnya diantarkan langsung ke rumahnya.
"Si bangsat itu maksa minjam uang Rp 1,5 juta diantar ke rumahnya. Anak saya sudah mau transfer,"
jelas Yayah.
Tuntutan Hukuman Setimpal
Yayah meyakini bahwa aksi keji yang menimpa anaknya telah direncanakan oleh pelaku. Ia pun menuntut agar Heriyanto dihukum seberat-beratnya.
"Ini sudah direncanakan, saya mau dihukum seberat-beratnya kalau bisa mah gantinya nyawa dia lagi,"
ungkapnya dengan penuh duka.
Kronologi Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani
Seperti diberitakan, Dina Oktaviani, karyawati minimarket di Rest Area KM 72A ruas tol Cipularang, ditemukan tewas di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Heriyanto, yang telah ditangkap, mengaku membunuh Dina di rumahnya di Purwakarta dengan cara mencekik, lalu melakukan pemerkosaan, dan mengambil perhiasan serta barang berharga milik korban. Jasad Dina kemudian dibuang ke sungai di Jembatan Merah Purwakarta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, mobil, dan dua unit handphone. Karena lokasi kejadian perkara berada di Purwakarta, penyelidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno oleh Kortas Tipikor sebagai Kriminalisasi
Kapal Terjebak 12 Hari di Perairan Dangkal Sulawesi Tenggara Akibat Air Laut Surut
Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Garap Segmen Transportasi Penumpang
Bupati Gowa Diperiksa Tujuh Jam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar