DPR Soroti Rencana Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: IMB Jadi Syarat Utama
Komisi XI DPR RI memberikan sorotan terhadap rencana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk menggunakan dana APBN. Legislator menekankan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan dijalankan.
Masalah IMB Ponpes di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan fakta bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Kondisi ini dinilai sebagai masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya.
"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," tutur Fauzi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Peran Menko PMK dan Dampak Ketiadaan IMB
Menurut Fauzi, pendataan IMB bisa dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar yang telah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, diminta untuk mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Ketiadaan IMB dalam pendirian sebuah gedung, khususnya ponpes, menurut Fauzi memiliki dampak yang signifikan. "Kalau ada IMB itu kan jelas. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Ingin Ganti Shin Tae-yong demi Prestasi, Nyatanya Hasil Timnas Malah Jeblok!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologi Lengkapnya
Mau Insentif Pajak? Menkeu Sri Mulyani Minta OJK dan BEI Berantas Saham Gorengan Dulu!