DPR Soroti Rencana Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: IMB Jadi Syarat Utama
Komisi XI DPR RI memberikan sorotan terhadap rencana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk menggunakan dana APBN. Legislator menekankan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan dijalankan.
Masalah IMB Ponpes di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan fakta bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Kondisi ini dinilai sebagai masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya.
"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," tutur Fauzi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Peran Menko PMK dan Dampak Ketiadaan IMB
Menurut Fauzi, pendataan IMB bisa dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar yang telah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, diminta untuk mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Ketiadaan IMB dalam pendirian sebuah gedung, khususnya ponpes, menurut Fauzi memiliki dampak yang signifikan. "Kalau ada IMB itu kan jelas. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
Verifikasi IMB Sebelum Pembangunan Kembali
Oleh karena itu, sebelum pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dilaksanakan, berbagai izin termasuk IMB harus diverifikasi terlebih dahulu mengingat ponpes merupakan bagian dari fasilitas pendidikan nasional.
Fauzi menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk membantu pembangunan kembali ponpes sah-sah saja asalkan syarat IMB telah dipenuhi. Terlebih, anggaran pendidikan tahun ini merupakan yang terbesar dalam sejarah, mencapai Rp 735 triliun.
Kebijakan Bantuan untuk Ponpes Tidak Mampu
Menanggapi musibah ambruknya ponpes di Sidoarjo yang tidak diinginkan siapa pun, Fauzi menegaskan bahwa bantuan memang diperlukan. Namun, untuk menghindari kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan dana perbaikan infrastruktur, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tepat.
"Porsinya bisa diatur, jadi tidak seluruh pondok pesantren," ucap Fauzi.
Kriteria Ponpes Penerima Bantuan Rehabilitasi
Sebelumnya, Menko PMK Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu. "Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu," kata Muhaimin dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).
Kriteria lainnya meliputi jumlah santri yang banyak dan tingkat kerawanan bangunan yang tinggi. "Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar," jelas Muhaimin.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan