KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

- Kamis, 26 Februari 2026 | 12:25 WIB
KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Kamis (26 Februari 2026), lembaga antirasuah itu menetapkan seorang pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan sebelumnya yang telah menjerat enam orang.

Penangkapan di Kantor Pusat

Setelah penetapan status tersangka, tim penyidik KPK langsung bergerak. Budiman Bayu Prasojo ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung lancar, dan tersangka segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP."

Ia menambahkan, "Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik."

Dugaan Pelanggaran yang Dijerat

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menjerat BBP dengan pasal yang spesifik. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa tersangka baru tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru. Pemberatan pasal ini menunjukkan kompleksitas dan tingkat serius dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka Sebelumnya

Penetapan BBP sebagai tersangka bukanlah yang pertama dalam kasus yang mengguncang institusi perpajakan dan kepabeanan ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai hasil dari sebuah operasi tangkap tangan. Keenamnya berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha.

Dari internal Ditjen Bea Cukai, tersangka mencakup Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen). Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

Penambahan tersangka baru ini mengindikasikan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas. Langkah KPK tersebut memperlihatkan upaya sistematis untuk membersihkan praktik-praktik yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar