Proses Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Dimulai, Presiden Diminta Hadir Langsung
Sidang gugatan citizen lawsuit terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memasuki tahap mediasi. Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk Dosen Hukum UNS Solo, Dara Pustika Sukma, sebagai mediator dalam proses perdamaian ini.
Mediasi Perdana dan Kehadiran Para Pihak
Dalam sidang mediasi pertama yang digelar, mediator melakukan verifikasi kehadiran dan kesesuaian para pihak, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Dara Pustika Sukma menjelaskan bahwa seluruh pihak hadir kecuali perwakilan dari Polri.
Mediator berharap pada sesi mediasi kedua minggu depan, seluruh principal (pihak utama) dapat hadir, termasuk Presiden Jokowi sebagai Tergugat I. Hal ini disampaikan mengingat principal dari pihak penggugat telah hadir lengkap.
Jadwal dan Harapan Mediasi Berikutnya
Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika principal tidak dapat hadir pada sesi mendatang, kuasa hukum diharapkan dapat menyampaikan resume mediasi kepada mereka. PN Solo juga akan memanggil kembali Polri sebagai Tergugat IV untuk memastikan kehadiran mereka.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pihak penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, didampingi kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan. Tergugat lainnya, seperti Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM, juga hadir melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.
Sumber artikel asli: Suara.com
Artikel Terkait
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Duga Ada Upaya Intimidasi
Sekretaris Kabinet: Harga Pertamax Masih Termurah di Asia Tenggara, Kecuali Malaysia
Pengamat Peringatkan Potensi Gejolak Sosial seperti 1998 Jika Pemerintah Tak Segera Benahi Ekonomi