Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Menanti: Desakan Publik Kian Menguat

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Menanti: Desakan Publik Kian Menguat

Proses Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Dimulai, Presiden Diminta Hadir Langsung

Sidang gugatan citizen lawsuit terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memasuki tahap mediasi. Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk Dosen Hukum UNS Solo, Dara Pustika Sukma, sebagai mediator dalam proses perdamaian ini.

Mediasi Perdana dan Kehadiran Para Pihak

Dalam sidang mediasi pertama yang digelar, mediator melakukan verifikasi kehadiran dan kesesuaian para pihak, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Dara Pustika Sukma menjelaskan bahwa seluruh pihak hadir kecuali perwakilan dari Polri.

Mediator berharap pada sesi mediasi kedua minggu depan, seluruh principal (pihak utama) dapat hadir, termasuk Presiden Jokowi sebagai Tergugat I. Hal ini disampaikan mengingat principal dari pihak penggugat telah hadir lengkap.

Jadwal dan Harapan Mediasi Berikutnya

Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika principal tidak dapat hadir pada sesi mendatang, kuasa hukum diharapkan dapat menyampaikan resume mediasi kepada mereka. PN Solo juga akan memanggil kembali Polri sebagai Tergugat IV untuk memastikan kehadiran mereka.

Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pihak penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, didampingi kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.

Sementara itu, Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan. Tergugat lainnya, seperti Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM, juga hadir melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.

Sumber artikel asli: Suara.com

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar