Duka Keluarga dan Harapan untuk Keadilan
Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), dengan tegas menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum mati. Ia berharap hukuman setimpal dapat diberikan agar pelaku menyadari betapa kejam perbuatannya terhadap istri yang sedang mengandung anak kedua mereka.
Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran penyebab kematian, dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada Selasa (14/10) pagi. Atas permintaan pihak kepolisian, keluarga menyetujui langkah ini demi kejelasan kasus.
Sumber: detik.com
Artikel Terkait
Kepala BNPB Suharyanto Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Kronologi & Analisis Dampak Banjir Bandang
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil & Raja Juli, Tuding Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon Ancaman, Ini Pemicu Wawancara Kontroversial dengan Greenpeace
Impor Beras 364.300 Ton 2025: Hanya untuk Industri, Swasembada Tetap Aman