Jalur Hukum yang Akan Ditempuh
Pemuda Aswaja menilai kasus ini dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat, baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gerakan Pemuda Aswaja saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Trans7 ke Kepolisian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan lembaga advokasi santri dan badan hukum NU untuk menyusun gugatan perdata.
“Kami tidak anti kritik atau satire. Tapi ada batas antara kritik dan penghinaan. Pesantren adalah lembaga yang melahirkan ulama, kiai, dan tokoh bangsa. Jika pesantren dihina, berarti nilai-nilai bangsa ikut dilecehkan,” tegas Nur Khalim.
Dukungan dari Pengasuh Pesantren
Sejumlah pengasuh pondok pesantren besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten juga turut menyoroti kasus ini. Kiai Ahmad Syafi’i dari Ponpes Al-Miftah menilai Trans7 telah melanggar etika publik dan moral penyiaran.
“Media harus punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai untuk mengejar rating, mereka menabrak nilai-nilai agama dan tradisi masyarakat,” katanya.
Refleksi Kebebasan Media dan Tanggung Jawab Sosial
Kontroversi ini membuka ruang refleksi tentang keseimbangan antara kebebasan berekspresi di media dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan. Dalam masyarakat yang plural, sensitivitas terhadap nilai-nilai lokal dan lembaga keagamaan menjadi kunci untuk menjaga harmoni.
Publik kini menunggu langkah konkret Trans7 dalam membuktikan komitmennya terhadap etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial, serta bagaimana kasus ini akan diselesaikan, apakah melalui pengadilan atau mediasi.
Sumber: suaranasional
Artikel Terkait
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?