Trans7 Digugat ke Pengadilan! Pemuda Aswaja Laporkan Kasus Penghinaan Pesantren

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Trans7 Digugat ke Pengadilan! Pemuda Aswaja Laporkan Kasus Penghinaan Pesantren

Jalur Hukum yang Akan Ditempuh

Pemuda Aswaja menilai kasus ini dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat, baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gerakan Pemuda Aswaja saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Trans7 ke Kepolisian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan lembaga advokasi santri dan badan hukum NU untuk menyusun gugatan perdata.

“Kami tidak anti kritik atau satire. Tapi ada batas antara kritik dan penghinaan. Pesantren adalah lembaga yang melahirkan ulama, kiai, dan tokoh bangsa. Jika pesantren dihina, berarti nilai-nilai bangsa ikut dilecehkan,” tegas Nur Khalim.

Dukungan dari Pengasuh Pesantren

Sejumlah pengasuh pondok pesantren besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten juga turut menyoroti kasus ini. Kiai Ahmad Syafi’i dari Ponpes Al-Miftah menilai Trans7 telah melanggar etika publik dan moral penyiaran.

“Media harus punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai untuk mengejar rating, mereka menabrak nilai-nilai agama dan tradisi masyarakat,” katanya.

Refleksi Kebebasan Media dan Tanggung Jawab Sosial

Kontroversi ini membuka ruang refleksi tentang keseimbangan antara kebebasan berekspresi di media dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan. Dalam masyarakat yang plural, sensitivitas terhadap nilai-nilai lokal dan lembaga keagamaan menjadi kunci untuk menjaga harmoni.

Publik kini menunggu langkah konkret Trans7 dalam membuktikan komitmennya terhadap etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial, serta bagaimana kasus ini akan diselesaikan, apakah melalui pengadilan atau mediasi.

Sumber: suaranasional

Halaman:

Komentar