Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN, Pemerintah Diminta Ungkap Dugaan Penyimpangan

Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN, Pemerintah Diminta Ungkap Dugaan Penyimpangan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama terkait klaim awal bahwa proyek ini tidak akan menggunakan dana APBN.

“Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor,” ujar Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025) malam.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun investor yang benar-benar menanamkan modal di proyek strategis nasional tersebut. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menutup kebutuhan pembangunan.

“Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre,” tegasnya.

Pola Mirip dengan Proyek Kereta Cepat Whoosh

Mahfud MD menilai pola pengelolaan proyek IKN ini mengulang masalah yang terjadi pada pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, kesalahan dalam manajemen dan kurangnya transparansi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan persoalan ini, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan untuk mencegah terulangnya preseden buruk antar pemerintahan.

“Sekarang kita berharap Whoosh ini di-backup habis oleh Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN,” kata Mahfud.

Anggaran Besar untuk IKN dan Permintaan Transparansi

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Berdasarkan dokumen RAPBN, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun, yang terdiri dari Rp6,3 triliun untuk Otorita IKN (OIKN) dan Rp9,6 triliun untuk proyek strategis nasional (PSN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN mencapai hampir Rp90 triliun. Dana ini digunakan untuk membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, hingga perkantoran pemerintahan.

Selain itu, OIKN juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026. Dalam jangka panjang hingga 2028, kebutuhan dana proyek IKN diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.

Mahfud MD menegaskan, meski keputusan politik terkait IKN sudah sah melalui undang-undang, pelaksanaannya harus tetap transparan dan sesuai dengan hukum. Ia berharap pemerintah Prabowo dapat mengawal transparansi penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masa depan.

“Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap. Agar tidak terjadi lagi berikutnya saling mewariskan masalah,” pungkasnya.

Sumber artikel asli: Paradapos.com

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar