Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!

Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN, Pemerintah Diminta Ungkap Dugaan Penyimpangan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama terkait klaim awal bahwa proyek ini tidak akan menggunakan dana APBN.

“Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor,” ujar Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025) malam.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun investor yang benar-benar menanamkan modal di proyek strategis nasional tersebut. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menutup kebutuhan pembangunan.

“Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre,” tegasnya.

Pola Mirip dengan Proyek Kereta Cepat Whoosh

Mahfud MD menilai pola pengelolaan proyek IKN ini mengulang masalah yang terjadi pada pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, kesalahan dalam manajemen dan kurangnya transparansi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan persoalan ini, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan untuk mencegah terulangnya preseden buruk antar pemerintahan.

Halaman:

Komentar