Analisis Hukum: Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Lemah
Meski proses gugatan perdata tetap berjalan, Deolipa Yumara menilai posisi hukum Nikita Mirzani dalam gugatan tersebut tergolong lemah. Alasannya, gugatan perdata yang diajukan Nikita berdasarkan pada perbuatan melawan hukum oleh Reza Gladys, sementara tindakan Reza melaporkan Nikita adalah hak yang dilindungi undang-undang.
"Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani. Seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan, karena hak dilindungi oleh undang-undang. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," papar Deolipa.
Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini terus menjadi sorotan publik, dengan dua proses hukum yang saling terkait namun memiliki dasar dan konsekuensi yang berbeda.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT KPK: Dugaan Fee Proyek, CSR, dan Kekayaan Rp16,9 Miliar
Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Dugaan Penipuan Crypto
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral