Kasus Bullying Timothy Anugerah Saputra: 4 Pengurus Himapol Unud Dipecat, Sanksi Akademik Dijatuhkan
Kasus dugaan perundungan yang berujung kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugerah Saputra (22), terus berkembang dan menyita perhatian publik. Gelombang kecaman meluas setelah beredarnya foto-foto diduga pelaku bullying beserta video permintaan maaf yang viral di media sosial dan bahkan sampai di website resmi kampus.
Netizen dengan cepat mengenali wajah-wajah mahasiswa yang disebut sebagai pelaku. Dalam video yang beredar, beberapa mahasiswa terlihat meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas perilaku mereka yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Tindakan Tegas Himapol FISIP Unud
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat pengurus organisasi yang terlibat dalam percakapan bernada ejekan terhadap almarhum Timothy.
Surat pemberhentian itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, pada 16 Oktober 2025. Pemberhentian ini bersifat tidak dengan hormat.
Berikut adalah keempat pengurus yang dipecat:
Artikel Terkait
Viral Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Soroti Status Alumni: Benarkah?
Jokowi Ditolak Salam di UGM? Ini Faktanya yang Bikin Heboh!
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?