Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?

Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA: Apa Itu dan Siapa Pemiliknya?

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan suntikan dana segar sebesar Rp50 triliun untuk Indonesia Investment Authority (INA). Usulan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan harapan dana tersebut dapat dialokasikan dari Bank Indonesia.

Luhut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, serupa dengan kebijakan sebelumnya yang menempatkan Rp200 triliun di bank-bank BUMN. Sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF), INA dinilai memiliki potensi besar untuk menarik investasi asing secara signifikan.

Sovereign Wealth Fund kita ini kalau bisa menarik investasi Rp50 triliun ke situ tiap tahun, dana yang masih tersisa di Bank Indonesia sebesar Rp491 triliun—setelah sebelumnya Rp200 triliun ditaruh di perbankan—jika di-leverage bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam lima tahun mendatang,” ujar Luhut dalam acara peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa INA dapat menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi, bersama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Itu angka yang sangat besar yang akan menjadi bagian dari foreign direct investment ke Republik ini. Jadi kita punya dua engine of growth yang menurut saya luar biasa. Satu INA, satunya Danantara,” tambahnya.

Apa Itu Indonesia Investment Authority (INA) dan Siapa Pemiliknya?

Indonesia Investment Authority (INA) adalah Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) resmi milik Pemerintah Republik Indonesia. INA didirikan pada Desember 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.

Lembaga ini beroperasi secara independen namun tetap berada di bawah pengawasan negara dengan sistem tata kelola yang profesional dan transparan. Kepemilikan INA sepenuhnya berada di tangan negara, yang berarti juga merupakan aset milik rakyat Indonesia. Struktur organisasinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi untuk memastikan pengelolaan dana yang efisien dan akuntabel.

Peran utama INA adalah memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan investasi strategis di berbagai sektor prioritas, seperti infrastruktur, energi hijau, logistik, kesehatan, dan digitalisasi.

Halaman:

Komentar