Keluarga Briptu Rizka Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Polda NTB bersama Polres Lombok Barat secara resmi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan mengungkap fakta mengejutkan bahwa keluarga dari Briptu Rizka, yang merupakan mertua korban, turut terlibat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, keempat tersangka baru tersebut adalah ayah dan ibu dari Briptu Rizka, beserta adik dan seorang teman dekat keluarga. Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, mengonfirmasi inisial keempat tersangka tersebut adalah S, P, DR, dan N.
Penetapan ini semakin memperpanjang daftar tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Esco. Sebelumnya, sang istri, Briptu Rizka, telah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal pada 19 September 2025 lalu.
Peran dalam Menghilangkan Jejak
Keempat tersangka yang awalnya berstatus sebagai saksi dari pihak Briptu Rizka ini, setelah melalui evaluasi lanjutan, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam menutupi kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Rizka.
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK