Briptu Rizka dan Ayah Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Motifnya Masalah Ekonomi
Kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, seorang intel di Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mulai terungkap. Polisi telah menetapkan istri korban sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka utama. Yang mengejutkan, ayah kandung Briptu Rizka, Amaq Saiun (50), juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam menyembunyikan jenazah menantunya tersebut.
Kronologi dan Motif Pembunuhan Brigadir Esco
Berdasarkan penyelidikan polisi, pembunuhan ini berawal dari sebuah pertengkaran antara Brigadir Esco dan Briptu Rizka pada 19 Agustus 2025. Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, mengungkapkan bahwa pertengkaran tersebut dipicu oleh masalah ekonomi dalam rumah tangga mereka.
Saat cekcok terjadi, Briptu Rizka diduga melakukan pemukulan ke bagian kepala belakang Brigadir Esco dengan benda tumpul. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka tusuk dari benda tajam, yang diduga adalah gunting. Serangan ini mengakibatkan Brigadir Esco mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Peran dan Akting Amaq Saiun dalam Kasus Ini
Amaq Saiun, yang merupakan warga Dusun Nyiur Lembang Dalem, Lombok Barat, menjadi sorotan karena perannya yang kontradiktif. Dialah yang pertama kali melaporkan penemuan jasad Brigadir Esco di pekarangan rumahnya pada 24 Agustus 2025. Saat itu, ia mengaku menemukan jasad menantunya itu saat sedang mencari ayam yang hilang, dan sempat meyakinkan publik bahwa kematian itu adalah bunuh diri serta menampilkan hubungan rumah tangga pasangan tersebut sebagai rukun.
Namun, pengembangan penyidikan membongkar kebohongannya. Polisi menemukan fakta bahwa Amaq Saiun turut serta menyembunyikan jenazah Brigadir Esco dan merekayasa TKP agar terlihat seperti bunuh diri dengan menjerat leher korban memakai tali nilon. Selain Saiun, istrinya yang bernama Nuraini dan anak lelakinya, Dani, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan. Namun, barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk memukul korban masih dalam pencarian.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel Terkait
KPK Ungkap Upaya Gus Yaqut Tawarkan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
Pemerintah Kaji Kenaikan Pertalite Usai Lebaran 2026, Harga Dijamin Stabil Sampai Triwulan I
Fujairah Creative City Tawarkan Pendirian Perusahaan di UAE Secara Jarak Jauh
Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba