Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 02:25 WIB
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut

Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan sedang menyelidiki mens rea atau niat jahat dalam pergeseran anggaran APBD Sumut 2025. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Namora.

Niat jahat tersebut diyakini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi Gubernur Sumut Bobby Nasution. "Majelis Hakim akan mempelajari adanya mens rea atau niat jahat pergeseran anggaran dengan korupsi. Ini akan menjadi pintu masuk membongkar korupsinya," tegas Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, Rabu (15/10/2025).

Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR

Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi kunci dalam persidangan, termasuk Bendahara PT Dalihan Natolu Grup bernama Mariam. Majelis hakim meminta Mariam membeberkan aliran uang miliaran rupiah yang dikirim ke beberapa pejabat Dinas PUPR sepanjang 2024.

Setelah jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia dan Bank Sumut, Mariam akhirnya mengakui telah mengirim uang kepada:

  • Mulyono (Kadis PUPR sebelum Topan Ginting): Rp 2,380 miliar
  • Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp 7,2 miliar
  • Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar

Hakim Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan

Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Terungkap fakta bahwa pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Topan Ginting melakukan survei jalan yang akan ditender. Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku memandu rombongan tersebut ke lokasi jalan rusak di Desa Sipiongot.

Pergeseran Anggaran Tanpa Perencanaan yang Jelas

Saksi Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut) dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut) mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan yang bermasalah tersebut belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025.

Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkapkan kejanggalan proses pengadaan. Paket pembangunan jalan diumumkan lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan hanya dalam 6 jam sudah disetujui dengan pemenang PT Dalihan Na Tolu Grup. Padahal, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025.

Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan pentingnya mempertanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. "Semua orang sama di depan hukum," tegasnya.

Sumber: monitorindonesia.com

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar