Indro Tjahyono Sebut Gibran Harus Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia Jadi Masalah Konstitusional
PARADAPOS.COM - Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli di Jakarta, Indro menegaskan bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
Masalah Ijazah Pendidikan dan Batas Usia
Indro Tjahyono secara tegas menyoroti dua syarat utama yang menurutnya tidak dipenuhi oleh Gibran, yaitu pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.
"Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD," tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).
Menurut analisis hukumnya, posisi Gibran sebagai wakil presiden bermasalah secara konstitusional. "Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan," ujar Indro.
Desakan ke DPR dan Kritik terhadap Parlemen
Indro juga menyoroti peran DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, meskipun beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran.
"Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan," kata Indro.
Kritik terhadap Partai Pengusung dan Perubahan Aturan MK
Indro mengkritik keras partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden Joko Widodo untuk kepentingan politik jangka pendek.
"Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional," tegasnya.
Perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran, juga disoroti sebagai rekayasa hukum.
"Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ucapnya.
Dampak dan Implikasi Politik
Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah daftar panjang kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029. Isu ini menyentuh aspek fundamental mengenai etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonan pemimpin nasional.
Sumber: moneytalk
Artikel Terkait
PKS Desak Pemerintah Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi Meski Harga Minyak Dunia Melonjak
Pengamat Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Punya Ideologi Kuat sebagai Presiden
Peneliti Kritik KPK: Tangani Kasus Bupati Pekalongan, Tapi Abaikan Dugaan Keluarga Presiden?
Analis Kritik Langkah Politik Jokowi Pasca-Jabatan, Sebut Belum Pensiun dari Kekuasaan