Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harus Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia Jadi Masalah - Analisis Lengkap

Indro Tjahyono Sebut Gibran Harus Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia Jadi Masalah Konstitusional

PARADAPOS.COM - Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli di Jakarta, Indro menegaskan bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

Masalah Ijazah Pendidikan dan Batas Usia

Indro Tjahyono secara tegas menyoroti dua syarat utama yang menurutnya tidak dipenuhi oleh Gibran, yaitu pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.

"Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD," tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).

Menurut analisis hukumnya, posisi Gibran sebagai wakil presiden bermasalah secara konstitusional. "Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan," ujar Indro.

Desakan ke DPR dan Kritik terhadap Parlemen

Indro juga menyoroti peran DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, meskipun beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran.

"Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan," kata Indro.

Kritik terhadap Partai Pengusung dan Perubahan Aturan MK

Indro mengkritik keras partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden Joko Widodo untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional," tegasnya.

Perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran, juga disoroti sebagai rekayasa hukum.

"Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ucapnya.

Dampak dan Implikasi Politik

Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah daftar panjang kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029. Isu ini menyentuh aspek fundamental mengenai etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonan pemimpin nasional.

Sumber: moneytalk

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar