Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi

Indro Tjahyono Sebut Gibran Harus Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia Jadi Masalah Konstitusional

PARADAPOS.COM - Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli di Jakarta, Indro menegaskan bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

Masalah Ijazah Pendidikan dan Batas Usia

Indro Tjahyono secara tegas menyoroti dua syarat utama yang menurutnya tidak dipenuhi oleh Gibran, yaitu pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.

"Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD," tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).

Menurut analisis hukumnya, posisi Gibran sebagai wakil presiden bermasalah secara konstitusional. "Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan," ujar Indro.

Desakan ke DPR dan Kritik terhadap Parlemen

Indro juga menyoroti peran DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, meskipun beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran.

"Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan," kata Indro.

Halaman:

Komentar