Chat Sadis Mahasiswa Unud Pembully Timothy Terungkap, 6 Oknum Dipecat
Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi tegas kepada enam mahasiswa pelaku bullying terhadap mendiang Timothy Anugerah Saputra. Tindakan ini diambil setelah beredarnya percakapan keji di grup WhatsApp yang menunjukkan hilangnya empati para pelaku terhadap korban yang mengakhiri hidupnya.
Isi Chat Keji yang Memicu Kemarahan Publik
Setelah kabar meninggalnya Timothy pada Rabu, 15 Oktober 2025, foto-foto korban yang terjatuh dari lantai dua Gedung Sudirman Unud justru disebarluaskan di grup mahasiswa. Alih-alih berduka, beberapa mahasiswa malah memberikan komentar yang tidak pantas dan mengejek korban.
Berikut adalah cuplikan chat yang viral dan memicu kecaman:
- "Nanggung banget kalau bunuh diri dari lantai 2 yak."
- "Mentalnya nggak kuat kalau dari lantai 4."
- "Badan gorbon gitu mau diangkat, mandiri dikit."
- "Nahan taha gw jir wkwkwk."
- "Kek Kekeyi jir yang lagi pose macan."
Komentar-komentar tak berperikemanusiaan ini dianggap mencerminkan hilangnya nilai-nilai empati di lingkungan kampus.
Sanksi Tegas dari Universitas Udayana
Menanggapi hal ini, pihak Universitas Udayana dan organisasi kemahasiswaan bergerak cepat. Enam mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perundungan verbal tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan.
Daftar Mahasiswa yang Diberhentikan dari Himapol FISIP Unud
- Maria Victoria Viyata Mayos – Kepala Departemen Eksternal
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama – Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana – Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat
- Vito Simanungkalit – Wakil Kepala Departemen Eksternal
Melalui pernyataan resminya, Himapol FISIP Unud menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mewakili nilai-nilai organisasi dan telah diberikan sanksi seberat-beratnya.
Sanksi dari Organisasi Lain
Sanksi serupa juga dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud kepada:
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta (Ketua Komisi II DPM FISIP) yang diberhentikan secara tidak hormat.
Selain itu, BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud juga memberikan sanksi kepada:
- Leonardo Jonathan Handika Putra (Wakil Ketua BEM FKP) yang dicabut status keanggotaannya karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Mahasiswa.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Pria yang Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Penjaringan, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan
Motor Listrik Rp 1,03 Triliun untuk Program MBG Belum Dirakit, Diduga Markup Hingga Rp 400 Miliar
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Swasta Diduga Atur Mitra Program
Pria di Karawang Ditangkap usai Diduga Memerkosa Anak Tiri dengan Makanan Bercampur Obat Penenang