Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, memberikan klarifikasi mengenai kasus Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa aktor tersebut tidak mengedarkan narkoba di Rutan. Barang bukti narkotika ditemukan dari hasil penggeledahan rutin yang dilakukan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Mashudi menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Ammar Zoni ini terjadi pada Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin di dalam selnya, Ammar Zoni dan enam rekan satu selnya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, berupa satu linting. Sebagai konsekuensinya, Ammar Zoni menjalani masa hukuman di sel khusus selama 40 hari.
Diduga, ganja tersebut berhasil masuk ke dalam rutan pada saat jam kunjungan atau besuk. Mashudi mengakui adanya kemungkinan kelengahan dari petugas yang berjaga pada momen tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia akan ditempatkan di Lapas Kelas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang ketat. Langkah ini diambil sebagai peringatan bahwa siapa pun yang terlibat dalam masalah narkoba akan ditindak tegas, dengan tujuan utama melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta menjaga ketertiban.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen