Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas

- Rabu, 28 Januari 2026 | 17:00 WIB
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt ke Perminas

Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Tambang Agincourt Dialihkan ke BUMN Baru

Danantara mengambil alih pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. (Ilustrasi)

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi akan mengambil alih 28 perusahaan di Sumatra yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah. Salah satu aset strategis yang menjadi sorotan adalah tambang Agincourt milik Grup Astra, yang rencananya akan dialihkan ke BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Skema Pengalihan ke BUMN: Perminas dan Perhutani

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi bahwa pemerintah bersama Danantara masih mengkaji skema pengalihan aset tersebut. "Agincourt ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," ujar Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Selain dialihkan ke Perminas, sebagian perusahaan lain juga akan dikelola oleh BUMN lainnya, seperti Perum Perhutani untuk sektor kehutanan. Dony menegaskan pertimbangan pengalihan ini didasarkan pada keselarasan bisnis dengan portofolio Danantara.

Belum Ada Rencana Kompensasi ke Perusahaan Swasta

Meski proses pengambilalihan sedang berjalan, Dony Oskaria menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana lebih lanjut, termasuk mengenai kompensasi kepada perusahaan swasta pemegang izin sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Grup Astra bukan berada di ranah tanggung jawab Danantara.

Latar Belakang Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Prasetyo juga menjelaskan bahwa untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan dialihkan kepada BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau MIND ID. Sementara untuk izin pemanfaatan hutan, Danantara menunjuk Perhutani sebagai pengelola.

Profil Perminas Masih Terbatas

Informasi mengenai BUMN baru, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), hingga saat ini masih sangat terbatas dan belum banyak diungkap ke publik. Pembentukan Perminas menandai langkah strategis pemerintah dalam mengonsolidasi pengelolaan sumber daya mineral nasional pasca-pencabutan izin.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar