Buntut Kasus Ammar Zoni, 140 Pegawai Ditjen Pemasyarakatan Dikirim ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk berbenah pascaterungkapnya kasus narkoba yang kembali melibatkan mantan pesinetron Ammar Zoni saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba. Sebagai bentuk evaluasi, sebanyak 140 pegawai Ditjen Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran akan dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani program pembinaan.
Pembinaan Khusus bagi Pegawai Pelanggar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendidik dan melatih para petugas yang terbukti melanggar aturan. Rencananya, pembinaan ini akan dimulai pada 5 November 2025. Langkah ini tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga mencakup pejabat struktural seperti Kepala Rutan (Karutan) atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang terlibat pelanggaran.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan HP Ilegal di Lapas
Menindaklanjuti kasus ini, Mashudi juga menggelar ikrar dan penandatanganan komitmen bersama di seluruh jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Komitmen tersebut berisi janji untuk memberantas peredaran narkoba, ponsel (HP) ilegal, dan aksi penipuan (scamming) yang beroperasi dari dalam lapas dan rutan. Setiap pelanggaran terhadap komitmen ini akan berujung pada evaluasi dan sanksi tegas.
Artikel Terkait
Ketua Ansor DKI Murka, PBNU: Kami Maklumi, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Janji Mobil Nasional Rampung 3 Tahun Lagi, Ini Rencananya
Rumah Pensiun Jokowi 90% Rampung: Fokus ke Pendopo Panjang dan Taman Hijau yang Asri
Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Digerebek Suami yang Sesama Polisi