Buntut Kasus Ammar Zoni, 140 Pegawai Ditjen Pemasyarakatan Dikirim ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk berbenah pascaterungkapnya kasus narkoba yang kembali melibatkan mantan pesinetron Ammar Zoni saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba. Sebagai bentuk evaluasi, sebanyak 140 pegawai Ditjen Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran akan dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani program pembinaan.
Pembinaan Khusus bagi Pegawai Pelanggar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendidik dan melatih para petugas yang terbukti melanggar aturan. Rencananya, pembinaan ini akan dimulai pada 5 November 2025. Langkah ini tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga mencakup pejabat struktural seperti Kepala Rutan (Karutan) atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang terlibat pelanggaran.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan HP Ilegal di Lapas
Menindaklanjuti kasus ini, Mashudi juga menggelar ikrar dan penandatanganan komitmen bersama di seluruh jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Komitmen tersebut berisi janji untuk memberantas peredaran narkoba, ponsel (HP) ilegal, dan aksi penipuan (scamming) yang beroperasi dari dalam lapas dan rutan. Setiap pelanggaran terhadap komitmen ini akan berujung pada evaluasi dan sanksi tegas.
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan enam narapidana berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni dan lima komplotannya, ke Nusakambangan. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan intensif. Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara untuk kasus narkoba sebelumnya, diduga kembali mengedarkan narkoba dari dalam tahanan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni ini terungkap sejak Januari 2025. Saat razia rutin, petugas Rutan Salemba menemukan sabu-sabu dan ganja kering dalam penguasaan Ammar. Ia diduga berperan sebagai penampung barang haram dari luar rutan yang kemudian diedarkan oleh lima tersangka lainnya. Modus transaksi diduga menggunakan aplikasi komunikasi encrypted, Zangi, untuk berhubungan dengan pemasok di luar.
Surat Pembelaan Ammar Zoni
Menjelang pemindahannya ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni menitipkan surat tulisan tangan kepada pembimbing rohaninya, Ustadz Derry Sulaiman. Dalam surat yang dibacakan melalui unggahan Instagram Ustadz Derry, Ammar membantah tuduhan sebagai bandar atau pengedar narkoba. Ia menyatakan diri hanya sebagai publik figur yang sedang dalam masa pembinaan dan berjanji akan mengungkap kronologi sebenarnya melalui kuasa hukumnya.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai