Pembuat dan Penyebar Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Penyebar dan pembuat konten meme yang menyerang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) di Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025).
Latar Belakang Pelaporan Meme Bahlil
PP AMPG melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menyerang pribadi Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM. AMPG sendiri merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menegaskan bahwa laporan ini diajukan karena pemilik akun media sosial tersebut dianggap telah merendahkan martabat Bahlil.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, AMPG membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten-konten yang menyerang Bahlil. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Artikel Terkait
Ketua Ansor DKI Murka, PBNU: Kami Maklumi, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Janji Mobil Nasional Rampung 3 Tahun Lagi, Ini Rencananya
Rumah Pensiun Jokowi 90% Rampung: Fokus ke Pendopo Panjang dan Taman Hijau yang Asri
Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Digerebek Suami yang Sesama Polisi