Kubu Lisa Mariana Tegaskan Tidak Pernah Minta Damai ke Ridwan Kamil
Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil. Menghadapi situasi ini, pihak pengacara Lisa Mariana menyatakan kesiapan penuh kliennya untuk menjalani proses hukum tanpa ada niatan untuk mengajukan perdamaian.
Bertua Hutapea, salah satu pengacara Lisa Mariana, secara tegas membantah narasi yang menyebut bahwa kubunya memohon atau mengemis jalan damai kepada Ridwan Kamil. Ia menegaskan bahwa inisiatif perdamaian sama sekali tidak berasal dari pihak mereka.
"Mewakili klien kami Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil. Walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun, masukan ke penjara," tegas Bertua Hutapea di Bareskrim Polri, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menambahkan penegasan bahwa "Bareskrim ini bukan milik pelapor," seraya menyatakan kesiapan penuh tim hukumnya untuk menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.
Siap Hadapi Proses Hukum hingga ke Meja Hijau
Alih-alih mencari penyelesaian di luar pengadilan, tim hukum Lisa Mariana justru menyambut baik proses hukum di meja hijau. Mereka meyakini bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk mengungkap kebenaran seutuhnya.
"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya. Saat ini kami menyatakan kesiapan untuk berdebat di publik di ruang pengadilan, baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," jelas Bertua.
Ia kembali menegaskan bahwa sebagai pihak terlapor, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan perdamaian. Mekanisme seperti restorative justice (RJ) memiliki waktu dan prosesnya sendiri dalam hukum acara pidana.
Pihak Lisa Mariana juga memastikan akan selalu kooperatif dan mematuhi setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Kami selalu hadir di setiap pemeriksaan. Kami siap untuk di pengadilan tingkat manapun untuk menghadapi permasalahan ini," pungkas Bertua Hutapea.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta