Dugaan Penguasaan Ilegal Trisakti: Nadiem Makarim dan Ainun Naim Disorot
Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya ambil alih Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keputusan Menteri Bermasalah
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Melalui keputusan tersebut, Nadiem mengangkat sejumlah orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.
Menurut Nugraha Kusumah S.Ant., S.H. dari Marklaw selaku kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan yayasan dan universitas swasta.
"Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta. Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menempatkan orang-orangnya sebagai pengendali Yayasan Trisakti," ujar Nugraha dalam keterangan tertulis Selasa, 21 Oktober 2025.
Kemenangan Hukum yang Diabaikan
Fakta hukum memperkuat pernyataan itu. Gugatan yang diajukan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung — yaitu Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT jo. 250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. 292K/TUN/2024.
Pengadilan menyatakan Kepmen tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak menimbulkan akibat hukum apa pun bagi siapa pun. Namun, dalam praktiknya, keputusan pengadilan itu hingga kini tidak dijalankan.
Peran Ainun Naim dalam Penguasaan Trisakti
"Yang lebih ironis, sampai sekarang pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang kini berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem," ungkap Nugraha.
Sebelumnya, Ainun Naim pernah diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim. Bahkan kedekatan Ainun Naim dengan Nadiem Makarim telah membawa Ainun menjadi pihak yang dipanggil juga oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tanggal 6 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Diduga Ada Transaksi Gelap di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Kata Pengamat
Viral! Aksi Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Netizen Beramai-ramai Minta Komisaris Transjakarta Dicopot
Viral! Bjorka Bocorkan Data Registrasi SIM Card, Roy Suryo Terciduk Jadi Korban?
Istri di Jakbar Cemburu, Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter Saat Tidur