Indonesia Tegaskan Wajib Halal Tetap Berlaku Oktober 2026 di Forum WTO

- Minggu, 08 Maret 2026 | 12:50 WIB
Indonesia Tegaskan Wajib Halal Tetap Berlaku Oktober 2026 di Forum WTO
Indonesia Tegaskan Komitmen Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Forum WTO

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan Wajib Sertifikasi Halal sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Specific Trade Concern (STC) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai respons atas perhatian sejumlah mitra dagang. Pemerintah juga mengapresiasi keterlibatan mereka dalam proses implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Tanah Air.

Jadwal Tetap, Tanpa Perpanjangan Transisi

Dalam forum yang dihadapi berbagai negara mitra dagang itu, Indonesia menyatakan bahwa roadmap implementasi kebijakan halal nasional akan berjalan sesuai rencana. Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan adanya perpanjangan masa transisi di luar ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan hal tersebut. "Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal," jelasnya.

Landasan Hukum dan Masa Transisi yang Telah Berlalu

Kebijakan mandatory halal ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sebelum menetapkan batas akhir Oktober 2026, pemerintah sebenarnya telah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa transisi dari batas sebelumnya, Oktober 2024. Perpanjangan waktu itu diberikan khusus untuk sejumlah kategori, seperti produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), produk impor, serta produk hasil sembelihan.

Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan matang, terutama untuk memberi ruang penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition) dengan negara mitra dan mempersiapkan pelaku usaha dalam memenuhi kepatuhan.

Produk Non-Halal Tetap Diperbolehkan dengan Syarat

Sebuah poin penting yang kerap menjadi perhatian adalah status produk yang mengandung bahan tidak halal. Haikal menegaskan bahwa produk jenis ini tetap diperbolehkan masuk dan beredar di Indonesia, asalkan memenuhi satu syarat krusial.

"Produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak serta-merta menutup keran perdagangan, melainkan mengedepankan kejelasan informasi dan perlindungan bagi konsumen.

Mekanisme Pengakuan Sertifikat Luar Negeri

Untuk memfasilitasi perdagangan global, Indonesia membuka ruang pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di luar negeri. Namun, mekanismenya tidak serta merta. Pengakuan dilakukan secara bilateral berdasarkan prinsip timbal balik dan hanya berlaku bagi lembaga sertifikasi yang diakui secara resmi oleh otoritas negara asal serta memenuhi standar akreditasi yang ketat.

Kerja sama saling pengakuan ini dinilai sebagai kunci penting dalam menjaga kelancaran arus barang sekaligus memperkuat kredibilitas ekosistem halal global.

Peran Krusial Logistik dalam Rantai Pasok Halal

Tak hanya produk, implementasi kebijakan halal juga menyentuh sektor jasa logistik, mencakup pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. Aturan ini dirancang dengan tujuan spesifik: menjaga integritas produk halal sepanjang perjalanannya dalam rantai pasok dan mencegah kontaminasi silang dengan bahan-bahan yang tidak halal.

Langkah protektif ini pada akhirnya tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan panduan operasional yang jelas bagi pelaku usaha jasa logistik. Kewajiban ini khusus berlaku untuk jasa yang menangani produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik, menunjukkan pendekatan yang terukur dan berfokus pada risiko. Dengan struktur yang terus disempurnakan, kebijakan halal nasional diharapkan dapat membangun ekosistem perdagangan yang lebih terpercaya dan transparan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar