PARADAPOS.COM - Sebuah koalisi masyarakat sipil menyoroti surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status siaga I bagi prajurit TNI. Surat bernomor TR/283/2026 itu, yang dikeluarkan sebagai respons terhadap serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran, dinilai tidak sejalan dengan konstitusi. Koalisi tersebut menegaskan bahwa wewenang untuk menilai situasi dan mengerahkan kekuatan militer sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.
Pertanyaan Kunci tentang Kewenangan Konstitusional
Inti kritik dari koalisi ini menyentuh aspek kewenangan konstitusional. Mereka berargumen bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas sipil. Penilaian atas dinamika geopolitik dan keputusan untuk meningkatkan kesiapsiagaan militer, menurut mereka, bukan domain Panglima TNI secara mandiri.
Julius Ibrani, salah satu anggota koalisi, menegaskan hal ini. "Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh presiden dan DPR selaku wakil rakyat," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Maret 2026.
Urgensi dan Prinsip "Last Resort" yang Dipertanyakan
Lebih lanjut, koalisi mempertanyakan urgensi penetapan status siaga I tersebut. Mereka memandang bahwa situasi keamanan nasional masih terkendali dan ditangani oleh institusi sipil serta aparat penegak hukum. Belum adanya permintaan bantuan dari institusi-institusi sipil kepada presiden untuk melibatkan militer memperkuat argumen ini.
Julius Ibrani, yang juga Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Center, mengingatkan prinsip dasar dalam pengerahan militer. "Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP merupakan last resort, yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi," ungkapnya.
Desakan Evaluasi dan Pencabutan
Atas dasar pertimbangan konstitusional dan penilaian urgensi itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa disalahartikan, terutama di tengah atmosfer politik yang dinamis.
"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika presiden tidak mencabut surat telegram ini,” tambah Julius.
Koalisi yang Melontarkan Kritik
Pandangan kritis ini disampaikan oleh sebuah koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil terkemuka. Di antaranya adalah Indonesia Risk Centre, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group, WALHI, ICW, SETARA Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta berbagai lembaga bantuan hukum di Jakarta, Surabaya, dan Medan. Mereka secara kolektif mendesak DPR dan presiden untuk memerintahkan pencabutan surat telegram yang dinilai inkonstitusional tersebut.
Artikel Terkait
AI Ubah Cara Kerja Presentasi, Fokus Beralih ke Penyampaian Pesan
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026
Sekolah Tolak Bagikan MBG karena Khawatirkan Kesegaran Lele Mentah
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026