Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Pedofilia
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dijatuhi vonis pengadilan atas tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp359 juta kepada ketiga korban kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.
Dasar Hukum dan Temuan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan fakta mengejutkan selama persidangan. Terungkap bahwa mantan pejabat kepolisian ini memiliki kebiasaan menonton film porno sejak tahun 2010, termasuk konten-konten yang menampilkan anak di bawah umur.
"Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025," tegas hakim dalam sidang.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara disertai denda Rp 5 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.
Tak hanya Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang terbukti memasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus pedofilia ini terjadi saat Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Aksi kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dilakukan secara berulang sejak Juni 2024 hingga 2025.
Kejahatan ini akhirnya terungkap setelah video aksi tak senonoh Fajar dikirim ke situs porno asal Australia. Kepolisian Australia yang menemukan video tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, yang akhirnya membongkar jaringan kejahatan seksual ini.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai