Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Pedofilia
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dijatuhi vonis pengadilan atas tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp359 juta kepada ketiga korban kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.
Dasar Hukum dan Temuan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan fakta mengejutkan selama persidangan. Terungkap bahwa mantan pejabat kepolisian ini memiliki kebiasaan menonton film porno sejak tahun 2010, termasuk konten-konten yang menampilkan anak di bawah umur.
"Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025," tegas hakim dalam sidang.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN Larang Bawa Pulang Makanan MBG: Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Akui Salah & Minta Maaf ke Pedagang Es Gabus Viral, Ini Hasil Lab
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Fatal Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Bisa Sebabkan Henti Jantung Mendadak, Ini Faktanya