Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara disertai denda Rp 5 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.
Tak hanya Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang terbukti memasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus pedofilia ini terjadi saat Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Aksi kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dilakukan secara berulang sejak Juni 2024 hingga 2025.
Kejahatan ini akhirnya terungkap setelah video aksi tak senonoh Fajar dikirim ke situs porno asal Australia. Kepolisian Australia yang menemukan video tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, yang akhirnya membongkar jaringan kejahatan seksual ini.
Artikel Terkait
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Jalur Khusus
KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China di Dekat Sirkuit Mandalika, Begini Faktanya!
Anak Menkeu Sindir Demo Mahasiswa: Dibayar, Nanti Jadi Tersangka Korupsi!
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut