Korban terpaksa menuruti semua permintaan pelaku karena percaya bahwa ritual tersebut dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya. "Pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar," tambah Budi.
Polisi saat ini sedang mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa oleh pelaku yang sama. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor karena rasa takut.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau menjadi korban kejahatan serupa diimbau untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel & Lahan di Makkah: Solusi Akomodasi Strategis untuk Jamaah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Bukti dan Fakta Terbaru
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah