Ancaman Hukuman Maksimal Mati
Dalam kasus peredaran narkoba ini, oknum polisi ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Bantahan Soal Asal Barang Bukti
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah dugaan bahwa narkoba yang disita dari ES merupakan barang bukti dari kasus lain yang disalahgunakan. Andi menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti narkoba di Direktorat Tahanan Polda Sumut tercatat lengkap dan tidak ada yang hilang.
Artikel Terkait
PPPK Bikin Suami di Aceh Cerai Istri Usai Lulus, Gajinya Ternyata Segini!
Suami Tega Cerai Istri Usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Turun Tangan
Gadis Pemulung di Bandar Lampung: Stigma Paksa Gina, Siswi SMP, Putus Sekolah
Desak Aqua Ganti Logo! Protes Dedi Mulyadi Buka Mata Soal Ketersediaan Air Bersih