Oknum Polisi Polda Sumut Terancam Hukuman Mati Gara-gara Jual Sabu 1 Kg

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Oknum Polisi Polda Sumut Terancam Hukuman Mati Gara-gara Jual Sabu 1 Kg

Ancaman Hukuman Maksimal Mati

Dalam kasus peredaran narkoba ini, oknum polisi ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bantahan Soal Asal Barang Bukti

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah dugaan bahwa narkoba yang disita dari ES merupakan barang bukti dari kasus lain yang disalahgunakan. Andi menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti narkoba di Direktorat Tahanan Polda Sumut tercatat lengkap dan tidak ada yang hilang.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/23/684207/jual-sabu-1-kg--oknum-polisi-polda-sumut-diancam-hukuman-mati-

Halaman:

Komentar