Ancaman Hukuman Maksimal Mati
Dalam kasus peredaran narkoba ini, oknum polisi ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Bantahan Soal Asal Barang Bukti
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah dugaan bahwa narkoba yang disita dari ES merupakan barang bukti dari kasus lain yang disalahgunakan. Andi menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti narkoba di Direktorat Tahanan Polda Sumut tercatat lengkap dan tidak ada yang hilang.
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya