PPPK Aceh Singkil yang Viral Cerai Istri Terancam Sanksi, Dipanggil untuk Klarifikasi
Nasib seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil secara resmi telah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi menyusul viralnya video perceraiannya dengan sang istri, Fitri, di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang berisi tangisan pilu Fitri beredar luas. Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet yang mengetahui bahwa sang suami baru saja dilantik sebagai PPPK. Banyak komentar bernada kemarahan, seperti "Baru lulus PPPK langsung tinggalkan istri dan anak-anaknya, tega kali!" yang membanjiri kolom komentar.
Pemkab Aceh Singkil Bergerak Cepat
Merespons viralnya kasus ini, Pemkab Aceh Singkil melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Tim Disiplin ASN segera mengambil tindakan. Langkah pertama adalah memanggil sang pegawai PPPK untuk dimintai keterangan resmi.
Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, membenarkan hal ini. "Benar, kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Ini langkah awal kami merespons isu yang viral di media sosial," ujarnya, seperti dikutip dari iNews Portal Aceh.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menilai apakah tindakan sang PPPK tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin dan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan Melibatkan Banyak Pihak
Agar mendapatkan gambaran yang utuh dan adil, Pemkab tidak hanya memeriksa sang suami. Rencananya, pihak berwenang juga akan memanggil Fitri, sang istri, serta aparat desa setempat tempat keduanya tinggal.
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Sempat Diperlihatkan, Ini Reaksi Mengejutkan dari Relawan PROJO
Soeharto Layak Jadi Pahlawan? Kritik Pedas PDIP yang Bikin Gregetan
Purbaya Ditegas untuk Reshuffle, Pengamat Intelijen: Ini Langkah Strategis!
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Misterius Ditutupi!