Suami Diceraikan Usai Lulus PPPK, Dipanggil Paksa Pemkab Aceh Singkil!

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 03:50 WIB
Suami Diceraikan Usai Lulus PPPK, Dipanggil Paksa Pemkab Aceh Singkil!

"Kita akan memintai keterangan dari semua pihak, termasuk sang istri dan aparat desa. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran," tegas Asmaruddin.

Ditekankan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan kehormatan, baik secara pribadi maupun untuk lembaga tempatnya bekerja. BKPSDM dan Tim Disiplin ASN akan menilai secara mendalam apakah tindakan sang pegawai melanggar kode etik yang berlaku.

Fakta Kronologi Perceraian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sang suami mengaku telah berpisah dengan Fitri sejak September. Namun, proses perceraian secara hukum di pengadilan agama disebutkan belum selesai.

Sebelumnya, video viral menunjukkan momen mengharukan di mana Fitri menangis sambil mengemas barang-barangnya bersama kedua anaknya. Mereka terpaksa meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Fitri diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025. Yang menyayat hati, pelantikan sang suami sebagai PPPK justru berlangsung dua hari setelahnya, yaitu pada 17 Agustus 2025.

Pasca perceraian, Fitri dan kedua anaknya memutuskan untuk pindah dan tinggal bersama orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Untuk menafkahi keluarganya, Fitri kini berjuang dengan berjualan gorengan di kampung halamannya.

Sumber: https://aceh.inews.id/berita/nasib-suami-yang-ceraikan-istri-usai-dilantik-pppk-dipanggil-pemkab-aceh-singkil

Halaman:

Komentar